TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Sinkronisasi Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara, khususnya terkait kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning–Mangkupadi yang saat ini masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI), pada Senin 04 Mei 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, S.T., dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL., anggota pansus, di antaranya Pdt. Robenson Tadem, Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si., Moh. Nafis, tim pakar, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, DPRD Kabupaten Bulungan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pembahasan difokuskan pada upaya sinkronisasi substansi RTRW agar dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa terdapat lima persyaratan utama dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor dapat diberikan. Beberapa di antaranya mencakup aspek pengamanan wilayah perbatasan negara serta pemenuhan kebutuhan pangan daerah.
Pansus juga menyoroti sejumlah hambatan investasi yang muncul akibat belum terakomodasinya aktivitas galian C dalam substansi RTRW. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian pelaku usaha mengalami kendala dalam proses perpanjangan izin karena terbentur ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” ujar Pdt. Robenson Tadem.
Selain itu, anggota pansus, Hj. Aluh Berlian, menekankan pentingnya pelaksanaan forum konsultasi publik atau public hearing guna memastikan masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi dan tidak dirugikan dalam proses penetapan tata ruang.
Salah satu isu utama yang mengemuka dalam rapat adalah keberadaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) PT KIPI yang mencakup kawasan permukiman seluas sekitar 112,33 hektare. Pemerintah Kabupaten Bulungan diketahui telah mengusulkan agar area permukiman tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun hingga saat ini usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR menjelaskan bahwa dalam rancangan RTRW yang sedang disusun, kawasan tersebut tetap diakomodasi sebagai area permukiman. Namun demikian, kewenangan penetapan kawasan industri berada pada pemerintah pusat.
“Ini kewenangan pusat, namun kami tetap wajib mengakomodasi usulan dari Bupati, DPRD, dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Kaltara, Moh. Nafis, mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan keberlangsungan kehidupan masyarakat setempat.
“Jangan sampai karena kehadiran PSN, masyarakat justru terisolasi,” tegasnya.
Pansus RTRW DPRD Kaltara menegaskan bahwa pengajuan persetujuan lintas sektor akan dilakukan setelah seluruh persoalan yang berkembang mendapatkan kejelasan, termasuk terkait data lapangan serta aspirasi masyarakat Tanah Kuning dan Mangkupadi.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bulungan mendorong agar kajian tata ruang dilakukan secara lebih komprehensif melalui survei lapangan dan pelibatan masyarakat secara langsung. Mereka mengusulkan penyediaan kawasan permukiman yang memadai guna menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor perikanan dan pertanian.
Perwakilan DPRD Kabupaten Bulungan, Andhika, mengingatkan bahwa kebijakan tata ruang harus memperhatikan dampak sosial yang mungkin timbul di tengah masyarakat.
“Jika tetap dipaksakan oleh pemerintah pusat, akan muncul gejolak. Ketika masyarakat dikelilingi kawasan industri, bagaimana mereka mencari nafkah sebagai nelayan dan petani,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Bulungan juga mengusulkan adanya nota kesepahaman (MoU) atau regulasi khusus yang dapat memperkuat perlindungan masyarakat lokal sekaligus mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di sekitar kawasan industri.
Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman, menyampaikan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung program pembangunan pemerintah. Namun, masyarakat berharap pembangunan yang dilakukan tidak menghilangkan hak-hak mereka atas tanah dan sumber mata pencaharian yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Kami mendukung program pemerintah, tetapi jangan sampai kami harus mengemis di tanah sendiri. Kami memiliki bukti dan telah melalui berbagai proses. Harapan kami, pertemuan ini menghasilkan kepastian,” tegasnya.
Melalui rapat ini, DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan RTRW agar menghasilkan kebijakan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, serta tetap melindungi hak dan keberlangsungan hidup masyarakat di kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi.







Komentar