TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Utara dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pada Senin 04 Mei 2026, di Ruang Rapat DPRD Kaltara.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, didampingi Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, S.H., dan anggota Komisi IV, Listiani. Turut hadir perwakilan dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Biro Hukum, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara.
Pertemuan tersebut membahas berbagai kendala yang dihadapi Baznas Kaltara, khususnya terkait pembiayaan operasional lembaga yang hingga saat ini dinilai belum berjalan optimal.
Dalam paparannya, pihak Baznas menyampaikan sejumlah persoalan mendasar, di antaranya belum terpenuhinya dukungan pembiayaan operasional sebagaimana yang diamanatkan dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
Baznas mengungkapkan bahwa sejak awal masa kepengurusan, dukungan pembiayaan operasional belum memiliki kepastian yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan lembaga harus mencari alternatif pembiayaan, termasuk menggunakan dana pinjaman untuk mendukung pelaksanaan program dan operasional sehari-hari.
Situasi tersebut berdampak pada munculnya beban keuangan yang perlu segera mendapatkan perhatian agar tidak menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Baznas dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan masyarakat.
Selain persoalan pendanaan, Baznas juga menyoroti pentingnya peningkatan pembinaan dan pengawasan guna memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program sosial dan kemanusiaan yang dijalankan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan OPD menjelaskan bahwa dukungan pemerintah daerah selama ini diberikan melalui mekanisme hibah. Namun, besaran bantuan yang dapat dialokasikan masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi IV DPRD Kaltara menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius mengingat Baznas memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah menangani berbagai persoalan sosial, termasuk pengentasan kemiskinan, bantuan kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan umat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan pentingnya kejelasan regulasi dan mekanisme pendanaan agar keberlangsungan program-program Baznas dapat terjaga dengan baik.
DPRD Kaltara juga berkomitmen untuk mendorong koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah guna mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan terhadap kebutuhan operasional Baznas, sehingga lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Melalui RDP ini, diharapkan tercipta kesepahaman antara seluruh pihak terkait dalam merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat menjamin keberlanjutan pendanaan operasional Baznas sekaligus memperkuat perannya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.







Komentar