oleh

Komisi IV DPRD Kaltara Dukung Pembentukan PKBI, Fokus Perkuat Penanganan HIV/AIDS dan Kesehatan

TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar audiensi bersama Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) guna membahas penguatan program kesehatan reproduksi, kependudukan, serta rencana pembentukan kepengurusan PKBI di Kalimantan Utara, pada Senin 04 Mei 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan DPRD Kaltara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah. Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga legislatif dan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan, kependudukan, serta pembangunan keluarga.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PKBI Nasional, Dr. Ichsan Malik, M.Si., menjelaskan bahwa PKBI yang telah berdiri sejak tahun 1957 berencana membentuk kepengurusan mandiri di Kalimantan Utara. Jika terealisasi, Kaltara akan menjadi provinsi ke-26 yang memiliki struktur organisasi PKBI sendiri.

Menurutnya, pembentukan PKBI Kaltara diharapkan dapat memperluas jangkauan program edukasi dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan reproduksi, pembangunan keluarga, serta pendampingan kelompok rentan.

“Dengan pembentukan PKBI daerah secara mandiri di Kaltara, kami berharap jangkauan program terhadap kelompok rentan, edukasi masyarakat, dan layanan kesehatan reproduksi dapat lebih luas dan mandiri,” ujarnya.

PKBI sendiri memiliki visi mewujudkan keluarga yang bertanggung jawab melalui lima dimensi utama, yaitu kelahiran, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan masa depan. Selama ini, operasional PKBI di wilayah Kalimantan Utara, khususnya di Kota Tarakan, masih berada di bawah koordinasi PKBI Kalimantan Timur.

Salah satu isu yang menjadi perhatian serius dalam audiensi tersebut adalah tingginya angka kasus HIV di Kalimantan Utara. Berdasarkan paparan yang disampaikan, tantangan penanganan kasus tersebut semakin kompleks karena tingginya mobilitas penduduk di wilayah perbatasan serta masih adanya stigma sosial yang menghambat upaya pencegahan dan penjangkauan layanan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, menekankan pentingnya memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan aktif organisasi seperti PKBI dalam mendampingi masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi IV, Vamelia, S.E., menyoroti pentingnya membangun kolaborasi lintas sektor dalam menjalankan program-program kependudukan dan kesehatan reproduksi. Menurutnya, pelibatan tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, dan berbagai elemen lainnya akan memperkuat efektivitas program di lapangan.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi IV lainnya, Listiani, yang menegaskan bahwa DPRD akan mendorong pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terkait dukungan fasilitas dan program yang dibutuhkan untuk menunjang keberadaan PKBI di daerah.

Dalam arahannya, Syamsuddin Arfah merumuskan tiga poin utama dukungan DPRD, yakni persetujuan prinsip terhadap pembentukan PKBI Kaltara, penetapan isu prioritas seperti HIV/AIDS, stunting, dan kesehatan reproduksi remaja, serta penguatan sinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kesehatan dan DP3AP2KB.

Menariknya, PKBI juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip inklusivitas dalam kepengurusan organisasi. Sedikitnya 50 persen komposisi kepengurusan akan melibatkan perempuan dan 20 persen di antaranya berasal dari kalangan remaja. Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi dan meningkatkan partisipasi generasi muda dalam berbagai program kesehatan dan kependudukan.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan melalui koordinasi dan proses administratif yang diperlukan. DPRD Kaltara berharap kehadiran PKBI di daerah dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing di Kalimantan Utara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *