oleh

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong SPMB 2026/2027 Berbasis Hybrid demi Jamin Akses Pendidikan yang Merata

Tarakan – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghadiri kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027 yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan SMAN 1 Tarakan, pada Selasa 05 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara penerapan sistem pendaftaran berbasis digital dengan kesiapan sarana dan prasarana pendidikan di lapangan.

Menurutnya, transformasi sistem penerimaan murid baru harus mampu menghadirkan proses yang lebih transparan, akuntabel, dan modern, tanpa mengabaikan kondisi geografis serta keterbatasan akses yang masih dihadapi sejumlah wilayah di Kalimantan Utara.

“Pelaksanaan SPMB harus mampu memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik. Karena itu, kesiapan infrastruktur dan akses layanan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Dalam aspek teknis pelaksanaan SPMB, DPRD Kaltara meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengantisipasi berbagai kendala yang berpotensi muncul di lapangan, terutama terkait keterbatasan jaringan internet di sejumlah daerah terpencil dan wilayah blank spot.

Sebagai solusi, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 akan menggunakan sistem hybrid, yaitu kombinasi antara pendaftaran secara daring (online) dan luring (offline). Kebijakan ini diharapkan dapat menjangkau seluruh calon peserta didik sekaligus menjaga stabilitas sistem pendaftaran berbasis digital.

“Sistem ini dirancang agar server tetap optimal, sekaligus memberikan akses bagi daerah blank spot. Jangan sampai ada calon siswa yang dirugikan hanya karena kendala jaringan,” tegas Syamsuddin Arfah.

Selain itu, mekanisme seleksi penerimaan murid baru juga akan mempertimbangkan nilai rapor semester 1 hingga semester 5 sebagai salah satu indikator penilaian. Sistem tersebut akan berjalan berdampingan dengan jalur penerimaan lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Komisi IV DPRD Kaltara menilai sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk sekolah, orang tua, dan calon peserta didik, terkait perubahan serta mekanisme pelaksanaan SPMB tahun ajaran mendatang.

Melalui koordinasi dan sosialisasi yang terus dilakukan, DPRD berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lebih matang, transparan, adil, dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan di seluruh wilayah Kalimantan Utara, termasuk daerah yang memiliki keterbatasan akses layanan pendidikan dan teknologi informasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *