Nunukan, AKSARAUTARA – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali menjadi masalah besar di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, kini menjadi salah satu pintu masuk utama bagi ratusan bahkan ribuan PMI ilegal yang dideportasi setiap tahunnya. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengambil langkah tegas dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Wilayah Nunukan tercatat sebagai jalur utama deportasi PMI ilegal, dengan mayoritas berasal dari tiga provinsi: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah deportasi PMI ilegal yang melewati wilayah ini. Hal ini menambah tantangan bagi pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk menanggulangi sindikat perdagangan manusia yang terus berkembang. Dalam sosialisasi yang dilaksanakan baru-baru ini, kita menyampaikan bahwa langkah preventif sangat diperlukan untuk menanggulangi masalah ini.
“Kami sangat prihatin dengan tingginya angka PMI ilegal yang dideportasi melalui Nunukan. Sebagai langkah pencegahan, kami akan intensifkan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, kami juga akan memperluas koordinasi dengan pemerintah daerah asal PMI, terutama Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Timur, yang selama ini tercatat sebagai kantong terbesar PMI ilegal,” ujar Mansur pada Jumat, 30 Mei 2025.
Mansur juga menambahkan bahwa sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO menjadi salah satu upaya strategis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintah daerah tentang bagaimana cara mencegah dan menangani kasus TPPO.
“Selain upaya dari pemerintah daerah, aparat kepolisian juga memiliki peran penting dalam memberantas sindikat TPPO,”
Muhammad Mansur juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih agen penyalur PMI. “Jangan mudah tergiur dengan tawaran gaji tinggi tanpa memeriksa legalitas agen tersebut. Banyak PMI yang akhirnya terjerumus ke jalur ilegal karena tidak memperhatikan prosedur yang benar,” tambahnya.
Kaur Mintu Sat Reskrim Polres Nunukan, AIPDA Bagus Seto mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan sindikat perdagangan orang.
“Masyarakat harus lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap jaringan sindikat TPPO ini,” kata Aipda Seto.
Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terjerat janji-janji manis untuk bekerja di luar negeri secara ilegal, yang justru berisiko tinggi menjadi korban TPPO.
Upaya sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat diharapkan dapat memperkecil ruang gerak sindikat TPPO. Dengan langkah-langkah yang lebih tegas dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan Kabupaten Nunukan dapat menjadi wilayah yang lebih aman bagi PMI, serta menjadi benteng yang lebih kokoh dalam melawan perdagangan manusia.
Komentar