TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi melalui rapat kerja lanjutan yang digelar pada Kamis 07 Mei 2026. Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal dalam draf regulasi yang tengah disusun.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota Pansus IV, yakni Tamara Moriska, S.H., M.H., Dino Andrian, S.H., Listiani, Ruman Tumbo, S.H., Hj. Siti Laela, Supa’ad Hadianto, S.E., Vamelia, S.E., M.Pd., dan Muhammad Hatta, S.T. Turut hadir Tim Ahli Pansus IV, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus IV menelaah berbagai substansi penting yang akan diatur dalam Ranperda, mulai dari pemberian apresiasi dan penghargaan bagi pegiat literasi hingga pola pembinaan terhadap pelaku perbukuan di Kalimantan Utara.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang literasi melalui fasilitasi sertifikasi profesi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan profesionalitas para pelaku perbukuan, penulis, pegiat literasi, serta generasi muda yang memiliki minat dalam dunia kepenulisan dan penerbitan.
“Kita ingin memfasilitasi anak muda dan generasi kreatif di Kaltara agar gemar menulis dan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini penting untuk menunjang profesionalitas mereka,” ujar Ketua Pansus IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah.
Menurutnya, penguatan budaya literasi tidak hanya dilakukan melalui penyediaan sarana dan program membaca, tetapi juga perlu didukung dengan pengembangan kualitas sumber daya manusia yang bergerak di sektor perbukuan dan literasi.
Melalui Ranperda ini, DPRD Kaltara berharap tercipta ekosistem literasi yang lebih kuat dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan minat baca, mendorong lahirnya karya-karya lokal, serta memperkuat daya saing generasi muda di Kalimantan Utara.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk segera melakukan sinkronisasi redaksional terhadap draf Ranperda tersebut. Dengan demikian, regulasi yang disusun dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan mampu menjadi landasan dalam pengembangan budaya literasi di Provinsi Kalimantan Utara.













Komentar