TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.
Rapat lanjutan pembahasan Ranperda tersebut digelar pada Kamis 23 April 2026 di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan. Pembahasan dipimpin oleh Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si., serta dihadiri Ketua Pansus III, Arming, S.H., anggota pansus Serliany, S.T., Moh. Nafis, tim pakar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal guna memastikan substansi regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pengelolaan sumber daya air di Kalimantan Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Aluh Berlian menegaskan bahwa keberadaan Ranperda ini sangat penting mengingat Sungai Kayan merupakan salah satu sumber daya strategis yang memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Sungai Kayan adalah urat nadi daerah, mulai dari kebutuhan air baku, pertanian, perikanan hingga potensi energi. Kita ingin regulasi ini tidak hanya melindungi sumber daya air, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan harus menjadi perhatian bersama agar pemanfaatannya dapat memberikan manfaat jangka panjang tanpa mengabaikan aspek konservasi dan perlindungan lingkungan.
Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut, di antaranya mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pengaturan volume pengambilan air untuk kepentingan industri, kewajiban pelaksanaan reklamasi dan konservasi, hingga penerapan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan. Pansus juga menaruh perhatian terhadap perlunya penguatan pengawasan dalam pemanfaatan sumber daya air guna mencegah eksploitasi yang berlebihan dan berpotensi merusak ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan.
Tim pakar yang turut hadir dalam rapat memberikan sejumlah masukan terkait penguatan substansi regulasi, termasuk pentingnya memasukkan aspek kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya air. Keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal yang berada di kawasan DAS Kayan dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR dan Perkim Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa tekanan terhadap Sungai Kayan terus meningkat seiring berkembangnya aktivitas pembangunan, alih fungsi lahan, serta rencana pembangunan sejumlah proyek strategis, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Karena itu, regulasi yang disusun perlu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus memastikan perlindungan terhadap sumber daya air dan lingkungan tetap menjadi prioritas utama.
Pansus III juga menegaskan bahwa Ranperda ini harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta peraturan turunannya, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kendala dalam implementasinya di kemudian hari.
Melalui pembahasan yang intensif dan melibatkan berbagai pihak, DPRD Kaltara berharap Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, tertib, dan berkeadilan.
Pansus III menargetkan pembahasan Ranperda dapat diselesaikan dalam waktu dekat sebelum memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Selanjutnya, Ranperda akan diajukan ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.













Komentar