SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kunjungan kerja dan konsultasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa 28 April 2026.
Rombongan Pansus II dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., didampingi anggota Pansus, Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, S.E., Maslan Abdul Latif, serta jajaran tenaga ahli DPRD Kaltara. Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur bersama jajaran terkait.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kaltara untuk memperkaya substansi Ranperda sekaligus menggali pengalaman daerah lain dalam mengembangkan sektor koperasi dan UMKM sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
Dalam diskusi, Pansus II menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Menurut Muhammad Nasir, harmonisasi regulasi sangat diperlukan agar kebijakan yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, terutama UMKM, sehingga regulasi yang kita susun benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis menuntut adanya regulasi yang adaptif dan mampu memberikan ruang bagi tumbuhnya inovasi, kreativitas, serta daya saing pelaku UMKM di daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus II juga menyoroti perlunya evaluasi dan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Fleksibilitas regulasi dianggap menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan sektor UMKM dan koperasi di Kalimantan Utara.
Salah satu poin strategis yang mengemuka adalah usulan untuk mencantumkan terminologi “Usaha Mikro” secara lebih tegas dalam Ranperda. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum pemerintah daerah dalam memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha mikro, mulai dari pendampingan usaha, fasilitasi legalitas, akses pembiayaan, hingga peningkatan kapasitas usaha.
Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang kuat dalam mendorong transformasi usaha mikro menjadi usaha kecil yang lebih produktif dan berdaya saing.
Sementara itu, pihak Disperindagkop Kalimantan Timur memaparkan sejumlah program unggulan yang telah berjalan dalam mendukung pengembangan UMKM dan koperasi. Program tersebut meliputi pelatihan kewirausahaan, bantuan sarana produksi, pendampingan usaha, fasilitasi pemasaran produk, hingga program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha.
Berbagai program tersebut menjadi referensi penting bagi DPRD Kaltara dalam menyusun regulasi yang tidak hanya mengatur aspek normatif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap penguatan ekonomi masyarakat.
Menutup pertemuan, Muhammad Nasir kembali menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif legislatif yang bertujuan menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada pelaku usaha kecil dan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian daerah.
“Perda ini adalah inisiatif legislatif yang kami dorong agar benar-benar menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke kabupaten dan kota,” tegasnya.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan, Pansus II optimistis Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM dapat menjadi fondasi yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat Kalimantan Utara.









Komentar