TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja yang digelar di Tarakan pada Kamis (30/4/2026) dengan melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, serta tim pakar.
Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Hamka, menjelaskan bahwa revisi Perda dilakukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan barang milik daerah.
Menurutnya, dari total 39 pasal yang dibahas, sebagian besar merupakan penyesuaian norma dan sinkronisasi regulasi. Namun demikian, terdapat beberapa pasal yang memiliki substansi strategis dan memerlukan pembahasan lebih mendalam karena berkaitan langsung dengan tata kelola aset daerah.
“Pasal 70 dan Pasal 84 menjadi fokus utama karena menyangkut fleksibilitas pengelolaan aset serta antisipasi terhadap kebijakan nasional ke depan,” ujar Hamka.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus I menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian khusus adalah usulan terkait mekanisme pengalihan aset daerah.
Pansus I secara tegas menyatakan penolakan terhadap setiap usulan pengalihan aset daerah yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Menurut Hamka, aset daerah merupakan kekayaan milik masyarakat yang pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melalui mekanisme pengawasan yang jelas.
“Kami menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut akuntabilitas dan harus dibahas bersama,” tegasnya.
Selain membahas substansi pasal, rapat juga mengidentifikasi sejumlah poin yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Terhadap hal-hal yang belum mencapai kesepakatan, Pansus I memutuskan untuk menundanya sementara hingga diperoleh kejelasan dari pemerintah pusat.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kaltara akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan seluruh substansi Ranperda selaras dengan ketentuan nasional. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.
Pansus I menargetkan proses pembahasan Ranperda dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan ke depan sehingga regulasi tersebut segera dapat ditetapkan dan diterapkan.
Melalui perubahan Perda ini, DPRD Kaltara berharap tata kelola barang milik daerah dapat berjalan lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset pemerintah daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Utara.












Komentar