TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara guna membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB), SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027, pada Kamis 07 Mei 2026.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi IV Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, S.H., serta anggota Komisi IV lainnya, yakni Hj. Siti Laela, Vamelia, S.E., M.Pd., Supa’ad Hadianto, S.E., Dino Andrian, S.H., Listiani, dan Muhammad Hatta, S.T.
Dari unsur pemerintah, turut hadir Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari lima kabupaten/kota, Kepala SMAN 1 Tarakan, Kepala SMAN 2 Tarakan, Kepala SMAN 4 Tarakan, Kepala SMAN 1 Nunukan, serta Kepala SMKN 1 Nunukan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah. Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dibahas secara mendalam, termasuk evaluasi terhadap sejumlah kendala dan temuan yang muncul pada pelaksanaan penerimaan murid baru tahun sebelumnya.
Komisi IV menekankan pentingnya penyelenggaraan SPMB yang transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. Evaluasi terhadap pelaksanaan tahun 2025 dinilai perlu dilakukan agar berbagai persoalan yang sempat terjadi tidak kembali terulang pada tahun ajaran mendatang.
Dalam paparannya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan dalam mekanisme SPMB Tahun 2026/2027 dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari proses seleksi.
Penerapan TKA diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengukur kemampuan akademik calon peserta didik secara lebih objektif, sekaligus mendukung proses penerimaan murid baru yang lebih terukur dan berkualitas.
Komisi IV DPRD Kaltara juga meminta agar seluruh tahapan pelaksanaan SPMB disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar orang tua dan calon peserta didik memahami mekanisme, persyaratan, serta perubahan kebijakan yang diterapkan pada tahun ajaran baru.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kaltara berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih baik, transparan, dan mampu menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Kalimantan Utara.













Komentar