Nunukan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan Coffee Morning sekaligus Sosialisasi Realisasi Program Rencana Perubahan SIPATENAS (Sistem Pengawasan Terpadu Netralitas ASN), di Ruang VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, pada Selasa 11 November 2025.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Sosialisasi SIPATENAS merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan bermartabat, sekaligus mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Amin, SH, mewakili Bupati Nunukan menyampaikan apresiasi atas lahirnya SIPATENAS. Ia menyebut gagasan ini sangat relevan di tengah tuntutan publik terhadap profesionalisme dan integritas ASN.
“Pertama-tama saya mengucapkan selamat dan sukses atas terealisasinya gagasan sistem pengawasan terpadu Netralitas ASN atau SIPATENAS oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Ini adalah gagasan yang tepat di tengah tuntutan publik kepada ASN untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan profesionalismenya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan dua hal penting, yaitu regulasi yang mengatur serta kepatuhan ASN dalam menjalankannya. Regulasi menjadi dasar hukum, sementara kepatuhan memastikan ASN tetap berada dalam koridor aturan. Dalam arus euforia politik, pengawasan menjadi “jembatan” sekaligus “mercusuar” yang memberikan rambu-rambu bagi ASN dalam bersikap.
Dalam sambutan tersebut, Bupati Nunukan menegaskan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dan Bawaslu untuk menjaga netralitas ASN pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyambut baik digagasnya SIPATENAS. Ini bukan sekadar proyek perubahan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, tetapi langkah strategis untuk mewujudkan pengawasan yang terpadu dan sistematis,” ungkapnya.
Bupati menambahkan bahwa Pemkab Nunukan hingga kini terus berupaya menegakkan netralitas ASN melalui berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta aturan turunannya.
“Namun demikian, hal ini perlu sinergitas dan kerja bersama sehingga dapat terwujud ASN yang profesional dan produktif. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder, khususnya jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk bisa bersama-sama melakukan pengawasan,” tegasnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kaltara, Drs. Feri Mulia Siagian, AP., M.Si, memaparkan bahwa SIPATENAS lahir sebagai solusi atas sejumlah kendala dalam pengawasan netralitas ASN, antara lain: Keterbatasan mekanisme pengawasan manual, ketergantungan pada laporan masyarakat dan pengawasan lapangan, belum adanya sistem digital terintegrasi untuk deteksi cepat pelanggaran di media sosial, serta keterbatasan dokumentasi dan bukti digital.
Melalui SIPATENAS, Bawaslu dapat mengidentifikasi berbagai aktivitas digital ASN yang mengindikasikan keberpihakan politik, seperti unggahan, komentar, retweet, hingga video yang menampilkan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik. Semua temuan akan tersaji dalam bentuk tangkapan layar dan laporan otomatis untuk memudahkan proses penindakan.
Kegiatan coffee morning ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan netralitas ASN jelang pelaksanaan Pemilu/Pilkada, sekaligus memastikan bahwa tata kelola pemerintahan tetap berjalan profesional dan bebas intervensi politik.













Komentar