TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Utara yang hingga saat ini belum memasuki tahapan pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mengevaluasi progres penyusunan dokumen tata ruang dan menyelesaikan berbagai kendala yang masih dihadapi.
Rapat yang digelar pada Selasa (21/4/2026) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRWP, H. Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, S.T., bersama anggota Pansus, yakni Pdt. Robenson Tadem, Agus Salim, S.Sos., Ruman Tumbo, S.H., dan Hj. Aluh Berlian, S.H., M.Si.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama OPD terkait membahas perkembangan penyusunan RTRWP serta sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dokumen tersebut dapat dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat.
Wakil Ketua Pansus RTRWP, Muhammad Nasir, menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa isu strategis yang perlu diselesaikan agar proses pembahasan lintas sektoral dapat segera dilakukan.
“Masih ada lima isu utama yang harus diselesaikan sebelum kita bisa masuk ke pembahasan lintas sektoral, yakni KP2B, batas administrasi negara, batas perairan, IPPR, serta PSN Kawasan Industri Tanah Kuning,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, Lemansyah, menjelaskan bahwa sebagian besar persoalan yang menjadi syarat penyusunan RTRWP telah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.
Menurutnya, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) telah dinyatakan selesai dan memenuhi target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Selain itu, data terkait batas administrasi negara dan garis pantai juga telah diperbarui dan diintegrasikan ke dalam dokumen rancangan peraturan daerah tentang RTRWP.
Meski demikian, masih terdapat beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan, terutama terkait Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IPPR) serta sinkronisasi kebijakan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Tanah Kuning–Mangkupadi.
Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, menegaskan bahwa penyusunan RTRWP merupakan proses yang kompleks karena menyangkut berbagai kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.
Menurutnya, tata ruang harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
“Ini bukan persoalan yang mudah karena menyangkut banyak kepentingan. Kita harus memastikan semuanya selaras, terutama di internal pemerintah daerah, sebelum dibawa ke tingkat pusat,” ungkapnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan yang masih menjadi hambatan agar proses pembahasan di tingkat nasional dapat segera dilakukan.
DPRD menilai keberadaan RTRWP yang definitif sangat penting sebagai dasar dalam penataan ruang, pengendalian pemanfaatan wilayah, kepastian investasi, serta perencanaan pembangunan jangka panjang di Kalimantan Utara.
Dengan terselesaikannya seluruh tahapan penyusunan RTRWP, diharapkan Kalimantan Utara memiliki kepastian tata ruang yang mampu mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku investasi.
“Kita ingin RTRWP ini segera difinalisasi agar dapat menjadi dasar kepastian tata ruang dan arah pembangunan Kalimantan Utara ke depan,” tutup Muddain.













Komentar