oleh

DPRD Kaltara Bahas Raperda Pemberdayaan Desa, Konflik Lahan hingga Tapal Batas Jadi Sorotan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada Kamis 05 Maret 2026.

‎Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara di Kota Tarakan itu menyoroti sejumlah draf aturan yang dinilai masih terlalu umum dan belum sepenuhnya menyentuh persoalan riil yang dihadapi masyarakat desa.

‎Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menegaskan bahwa Perda yang tengah disusun harus mampu menjadi solusi konkret terhadap berbagai persoalan di tingkat desa, terutama di wilayah dengan jumlah desa yang cukup banyak seperti Kabupaten Nunukan dan Malinau.

‎Menurutnya, regulasi yang disusun tidak boleh hanya bersifat normatif, tetapi harus mampu menjawab dinamika sosial dan politik yang kerap terjadi di masyarakat desa.

‎Ia mencontohkan kondisi di sejumlah desa di mana pembangunan belum merata antarwilayah. Dinamika politik pasca pemilihan kepala desa, kata dia, terkadang memengaruhi pemerataan pembangunan.

‎“Misalnya dalam satu desa terdapat beberapa RT. Saat pemilihan kepala desa, ada wilayah yang menang dan ada yang kalah. Kadang wilayah yang tidak mendukung kepala desa justru tidak mendapat pembangunan. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi dalam perda agar masyarakat tidak merasa dizalimi,” kata Rismanto.

‎Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti potensi munculnya arogansi pemerintah desa apabila tidak ada aturan yang jelas dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.

‎Selain itu, Rismanto mengungkapkan bahwa berbagai persoalan di desa juga kerap disampaikan masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD. Persoalan tersebut di antaranya konflik lahan, sengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, hingga masalah tapal batas wilayah.

‎“Kami melalui reses mendengar langsung aspirasi masyarakat. Saya berharap persoalan konflik desa dengan perusahaan, konflik lahan, hingga tapal batas wilayah dapat diakomodasi dalam aturan ini, bukan hanya menggunakan istilah yang terlalu umum,” tegasnya.

‎Rismanto menilai, apabila Raperda tersebut tidak memuat pengaturan yang lebih spesifik sesuai karakteristik wilayah Kalimantan Utara, maka regulasi tersebut dikhawatirkan tidak memiliki perbedaan signifikan dengan aturan yang telah ada.

‎Karena itu, ia meminta tim penyusun memasukkan pasal-pasal yang mampu mengakomodasi kondisi sosiologis masyarakat desa agar Perda tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎Menanggapi hal tersebut, Tim Penyusun Akademik Naskah Raperda dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Aditia Syaprillah, mengakui bahwa regulasi yang terlalu bersifat umum kerap menghadapi kendala ketika diterapkan pada persoalan teknis di lapangan.

‎Menurutnya, berbagai masukan dari DPRD sangat penting agar substansi Raperda dapat disesuaikan dengan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat desa di Kalimantan Utara.

‎“Masukan dari DPRD tentu sangat penting agar substansi aturan ini bisa lebih kontekstual dengan kondisi yang ada di lapangan,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *