oleh

Deportasi WNA Asal India yang Melanggar Izin Tinggal di Indonesia, Imigrasi Nunukan : Kita Kawal dari Nunukan Sesuai Prosedur

-Hukrim, Nasional-21 Dilihat

Nunukan, AKSARAUTARA – WNA berinisial AK, pria kelahiran S Alagapuri, Tamil Nadu, India, pada 5 April 1990 itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Deportasi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-636.GR.03.09 Tahun 2025, setelah AK terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa orang asing yang masa izin tinggalnya telah habis dan tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia dapat dikenai tindakan deportasi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menjelaskan proses pendeportasian dilakukan secara ketat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari keberangkatan dari Nunukan, proses check-in di Bandara Soekarno Hatta, hingga penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi bandara,” ujar Fredy.

AK diberangkatkan ke negara asalnya menggunakan maskapai IndiGo Airlines dengan tujuan akhir Bandara Chhatrapati Shivaji, Mumbai, India. Sebelum keberangkatan, petugas Inteldakim memastikan kelengkapan dokumen dan melakukan penyerahan paspor kepada petugas imigrasi untuk penerbitan izin keluar.

Fredy menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum yang terus dilakukan pihak Imigrasi Nunukan, terutama dalam menjaga tertib administrasi terhadap warga negara asing di wilayah perbatasan.

Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja kami. Langkah ini penting untuk menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap orang asing menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Nunukan juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas sektor guna menangani pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, demi terciptanya situasi yang aman dan tertib di kawasan perbatasan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *