oleh

Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perbukuan dan Literasi, Fokus Wujudkan Budaya Baca yang Berkelanjutan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, pada Kamis 23 April 2026. Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Pakar guna memastikan substansi regulasi yang disusun komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalimantan Utara.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota Pansus IV, yaitu Listiani, Supaad Hadianto, SE., Hj. Siti Laela, Dino Andrian, SH., Ruman Tumbo, SH., Muhammad Hatta, ST., dan Rahman, S.KM.

Turut hadir sebagai mitra pembahasan perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tim INOVASI Kalimantan Utara.

Rapat yang merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya ini difokuskan pada pendalaman sejumlah pasal strategis, khususnya yang berkaitan dengan penguatan budaya literasi masyarakat, pengembangan ekosistem perbukuan, serta peningkatan akses masyarakat terhadap bahan bacaan yang berkualitas.

Dalam forum tersebut, para anggota pansus bersama peserta rapat memberikan berbagai masukan dan saran konstruktif, baik dari aspek teknis pelaksanaan, penguatan kelembagaan, hingga sinkronisasi dengan regulasi nasional yang mengatur bidang perbukuan dan literasi.

Ketua Pansus IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa setiap materi muatan dalam Ranperda dibahas secara cermat dan mendalam agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di Kalimantan Utara.

“Ranperda ini tidak hanya disusun sebagai dokumen normatif, tetapi harus mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong peningkatan budaya baca, memperkuat ekosistem perbukuan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara,” ujarnya.

Menurutnya, pengembangan budaya literasi menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas wawasan masyarakat, serta mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan perkembangan zaman dan era digital.

Selain itu, Pansus IV juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan perpustakaan, komunitas literasi, penulis lokal, penerbit daerah, hingga penyediaan bahan bacaan yang merata sampai ke wilayah terpencil dan perbatasan.

Melalui pembahasan yang intensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPRD Kaltara berharap Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun masyarakat yang gemar membaca, berdaya saing, dan berpengetahuan luas.

Pansus IV berkomitmen untuk terus menyempurnakan substansi Ranperda hingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pendidikan serta pembangunan sumber daya manusia di Bumi Benuanta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *