oleh

Pimpin RDP Gabungan, Ketua DPRD Kaltara Dorong Pengawasan BBM Bersubsidi dan Penataan Galian C

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltara bersama sejumlah mitra kerja, pada Senin 11 Mei 2026, di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat tersebut membahas dua isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat, yakni penguatan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta evaluasi perizinan dan dampak lingkungan aktivitas galian C di wilayah Kalimantan Utara.

Dalam arahannya, Achmad Djufrie menegaskan bahwa persoalan distribusi BBM dan aktivitas galian C memerlukan penanganan serius melalui koordinasi lintas sektor agar solusi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Ia menyoroti masih terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang diduga dipengaruhi oleh penyalahgunaan barcode dan praktik pengetapan BBM. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat karena menghambat akses terhadap BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

“Rapat ini dilaksanakan untuk mencari solusi konkret agar persoalan yang merugikan masyarakat ini dapat segera diselesaikan, baik melalui penguatan pengawasan distribusi BBM maupun percepatan penataan perizinan galian C,” tegas Achmad Djufrie.

Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltara mendorong pembentukan Tim Terpadu Pengawasan BBM yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya. Tim tersebut diharapkan mampu melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi BBM bersubsidi, termasuk verifikasi penggunaan barcode serta penindakan terhadap praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera menerbitkan Surat Edaran Gubernur sebagai dasar koordinasi pengawasan distribusi BBM di seluruh kabupaten/kota. Langkah ini dinilai penting agar pengawasan dapat berjalan lebih terintegrasi dan memiliki standar yang sama di seluruh wilayah Kaltara.

Pada pembahasan terkait aktivitas galian C, DPRD menilai kendala utama yang dihadapi bukan hanya pada proses penerbitan izin, tetapi juga pada pemenuhan dokumen lingkungan hidup serta dokumen teknis pertambangan yang menjadi persyaratan legalitas usaha.

Oleh karena itu, DPRD mendorong percepatan penyelesaian perizinan dengan tetap mengedepankan aspek tata ruang, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan. Upaya tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara tertib tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara juga mengusulkan pembentukan Tim Pendampingan Proses Perizinan Galian C guna membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi hingga proses perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui langkah-langkah konkret dan berkelanjutan. DPRD berharap penguatan pengawasan BBM bersubsidi serta penataan aktivitas galian C dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *