TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat kerja lanjutan yang berlangsung pada Kamis (07/05/26) dengan agenda utama pembahasan pasal demi pasal dalam rancangan regulasi.
Rapat dipimpin Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, dan diikuti anggota Pansus IV di antaranya Tamara Moriska, SH., MH, Dino Andrian, SH, Listiani, Ruman Tumbo, SH, Hj. Siti Laela, Supa’ad Hadianto, SE, Vamelia, SE., M.Pd, serta Muhammad Hatta, ST. Hadir pula Tim Ahli Pansus IV, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah poin strategis dibahas, mulai dari mekanisme pemberian penghargaan hingga pola pembinaan bagi pelaku perbukuan dan pegiat literasi di Kalimantan Utara.
Pansus IV juga mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam memfasilitasi sertifikasi profesi perbukuan berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bagi para pegiat literasi.
“Kami ingin membuka ruang bagi generasi muda dan insan kreatif di Kaltara agar semakin terdorong untuk menulis serta memiliki kompetensi yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme mereka,” kata Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah.
Rapat kemudian ditutup dengan komitmen bersama untuk segera melakukan penyelarasan redaksional terhadap draf Ranperda agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang aplikatif serta mampu mendukung penguatan budaya literasi di Provinsi Kalimantan Utara.







Komentar