oleh

Reses di RT 05 Pembeliangan, Rismanto Serap Aspirasi Sengketa Lahan Warga dengan Perusahaan

Nunukan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Daerah Pemilihan (Dapil) IV Nunukan, Rismanto, melaksanakan kegiatan reses di RT 05 Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, pada 19 Februari 2026.

‎Kegiatan tersebut menjadi wadah penyerapan aspirasi masyarakat, khususnya terkait persoalan lahan dan hubungan dengan perusahaan perkebunan di wilayah setempat.

‎Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan dua aspirasi utama. Pertama, adanya konflik sengketa batas lahan antara kelompok tani dengan perusahaan PT SIL dan PT SIP yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

‎Kedua, masyarakat mengeluhkan adanya aktivitas pematokan lahan warga yang diduga dilakukan pada malam hari secara sembunyi-sembunyi oleh pihak perusahaan. Warga menyebut, pematokan tersebut dilakukan dengan alasan untuk program plasma, namun pada praktiknya berpotensi berubah menjadi lahan inti perusahaan sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

‎Menanggapi aspirasi tersebut, Rismanto menegaskan telah melakukan komunikasi langsung dengan manajemen perusahaan. Ia menyampaikan telah meminta kepada General Manager PT SIL dan PT SIP, Andi Setiawan, agar aktivitas pematokan lahan tersebut dihentikan sementara serta diberikan kebijakan yang adil bagi masyarakat.

‎“Saya sudah komunikasi dan meminta kepada GM PT SIL dan PT SIP agar aktivitas tersebut dihentikan dan diberikan kebijakan,” ujar Rismanto.

‎Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan melalui GM Andi Setiawan, aktivitas pematokan lahan hanya dilakukan apabila kawasan tersebut masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Ia juga menegaskan bahwa apabila berkaitan dengan program plasma koperasi, maka perusahaan hanya mengikuti arahan dari pihak koperasi yang bersangkutan.

‎“Perusahaan mematok hanya jika kawasan tersebut masuk di dalam HGU perusahaan. Jika urusannya dengan plasma koperasi, perusahaan hanya mengikuti arahan koperasi,” jelasnya.

‎Rismanto menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan serta memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *