Nunukan — Sebanyak 104 ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan resmi mengikuti Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, M.AP, yang hadir mewakili Bupati Nunukan di Aula Diklat BKPSDM, pada Jumat 28 November 2025.
Dalam sambutannya, Plt. Sekda Iwan menyampaikan selamat kepada seluruh peserta yang telah mencapai tahap ujian ini. Ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga merupakan amanah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas diri dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan atas masa kerja, namun tanggung jawab untuk terus mengembangkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas sebagai ASN,” ujarnya.
Iwan juga mendorong para peserta agar menjadikan ujian ini sebagai momentum untuk menunjukkan kemampuan, pengetahuan, serta dedikasi sebagai aparatur negara. Ia optimis dengan persiapan yang matang, tingkat kelulusan dapat mencapai hasil maksimal.
“Saya percaya jika telah melakukan persiapan dengan baik, hasilnya juga memuaskan. Mudah-mudahan tingkat kelulusan ujian kali ini bisa mencapai 100 persen,” tambahnya.
Dari pihak Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Bagus Adi Noegroho, S.T., menegaskan bahwa ujian ini merupakan proses resmi yang wajib dilalui sebagai syarat kenaikan pangkat ke jenjang berikutnya.
“Harapan kami peserta dapat mengikuti ujian dengan tenang, apalagi telah mendapatkan pembekalan sebelumnya. Semoga semuanya lulus dengan hasil terbaik,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin, S.S., dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian bekerja sama dengan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin dan berlangsung selama satu hari, tepatnya pada 28 November 2025.
Pelaksanaan ujian menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) dan mencakup beberapa jenis ujian, yaitu:
1. Ujian Dinas Tingkat I. Untuk PNS berpangkat Pengatur Tk. I (II/d) yang memenuhi syarat naik ke Penata Muda (III/a).
2. Ujian Dinas Tingkat II
Untuk PNS berpangkat Penata Tk. I (III/d) yang memenuhi syarat naik ke Pembina (IV/a). Peserta pada tingkat ini dinilai melalui nilai CAT dan nilai makalah.
3. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP). Bagi PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi dan ingin menyesuaikan pangkat/golongan ruang sesuai tingkat pendidikan terakhir.
Kaharuddin menjelaskan bahwa kelulusan peserta ditentukan berdasarkan beberapa aspek, yakni: Nilai CAT untuk peserta Ujian Dinas Tingkat I dan UPKP. Nilai CAT dan nilai makalah untuk peserta Ujian Dinas Tingkat II.
Total peserta ujian sebanyak 104 ASN, seluruhnya berasal dari instansi pemerintah daerah Kabupaten Nunukan.











Komentar