oleh

Wabup Hermanus Desak Pemerintah Pusat Berikan Diskresi Pemekaran Tiga DOB di Nunukan

Nunukan – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus S.Sos, menghadiri Seminar Nasional bertajuk “Peluang dan Tantangan DOB dalam Mempercepat Akselerasi Pembangunan dan Kesejahteraan di Perbatasan sebagai Wilayah Ring of Defence Ibu Kota Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”. Kegiatan ini digelar di Hotel Luminor, Tanjung Selor, pada Selasa 25 November 2025.

‎Seminar yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Perbatasan Kalimantan Utara tersebut dihadiri sekitar 119 kepala desa, para kepala adat, serta ketua-ketua paguyuban lintas etnis dari berbagai wilayah perbatasan.

‎Dalam sambutannya, Wabup Hermanus meminta Pemerintah Pusat memberikan perlakuan khusus atau diskresi dalam pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Nunukan, mengingat posisi strategis daerah tersebut sebagai pagar kedaulatan negara sekaligus Ring of Defence bagi Ibu Kota Nusantara (IKN).

‎“Kami berharap pintu masuknya melalui Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2014. Kami meminta diskresi kebijakan nasional seperti yang terjadi di Papua. Ini bukan usulan normal, tetapi dalam konteks kepentingan strategis nasional,” tegas Hermanus.

‎Ia menjelaskan bahwa dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, 17 di antaranya merupakan kawasan strategis nasional yang berbatasan langsung dengan Sabah dan Sarawak, Malaysia. Posisi tersebut membuat Nunukan memikul beban ganda sebagai penyelenggara pemerintahan sekaligus garda terdepan penjaga kedaulatan negara.

‎“Krayan, Sebatik, dan wilayah perbatasan lainnya adalah entitas kebangsaan yang memperkuat Ring of Defence IKN menuju Indonesia Emas 2045. Tanpa penguatan struktur pemerintahan, pengawasan akan lemah,” ujarnya.

‎Wabup juga menyoroti ketimpangan ruang fiskal daerah dengan besarnya beban masalah yang harus ditangani, terutama karena rentang kendali pelayanan yang sangat jauh dari ibu kota kabupaten.

‎“Maraknya kejahatan lintas negara seperti perdagangan narkoba, perdagangan manusia, hingga TKI ilegal adalah contoh masalah yang secara regulasi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, tetapi dampak sosialnya dirasakan langsung oleh Pemerintah Daerah yang memiliki keterbatasan wewenang,” jelasnya.

‎Menurutnya, dampak sosial, keamanan, dan ketertiban menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun keterbatasan kewenangan menimbulkan kekosongan hukum dan stagnasi pelayanan di wilayah perbatasan.

‎Hermanus juga menegaskan bahwa proses pemekaran untuk tiga wilayah—Kabudaya, Krayan, dan Sebatik—telah tuntas di tingkat daerah. Seluruhnya telah melalui kajian kelayakan dan memperoleh Surat Keputusan Persetujuan dari Bupati Nunukan maupun DPRD Kabupaten Nunukan.

‎Ia berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah di tingkat pusat dapat mengakomodasi aspirasi tersebut melalui jalur diskresi, bukan melalui mekanisme reguler.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *