Nunukan, AKSARAUTARA – Penyidik Unit Reskrim Polres Nunukan mengamankan Tamrin (53), warga Nunukan yang juga merupakan nakhoda KM Cahaya Alam. Ia ditangkap setelah kedapatan mengangkut 800 batang kayu merah hasil penebangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menjelaskan, kayu-kayu tersebut diduga ditebang secara ilegal untuk keperluan pribadi.
“Pelaku diduga menebang 800 batang kayu merah tanpa izin dari pejabat yang berwenang,” ujar Ipda Sunarwan, Rabu 14 Mei 2025.
Kasus ini terungkap saat petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalimantan Utara melakukan patroli di Perairan Sungai Pari, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, pada Senin, 12 Mei 2025. Saat itu, mereka menemukan kapal kayu KM Cahaya Alam yang tengah bersandar dan memuat kayu merah dalam jumlah besar.
Saat dimintai keterangan, Tamrin tidak mampu menunjukkan dokumen izin penebangan maupun pengangkutan kayu. Ia hanya mengaku bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan produksi.
Petugas KPH kemudian menyerahkan Tamrin beserta barang bukti ke Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit kapal kayu, tiga buah kapak, dan 800 batang kayu merah.
Kapolres menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui tujuan akhir pengangkutan kayu ilegal tersebut.
“Masih diselidiki, apakah kayu-kayu itu untuk kebutuhan di Nunukan atau hendak dibawa ke luar daerah,” jelas Sunarwan.
Tamrin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam undang-undang ini, pelaku penebangan liar bisa dikenakan hukuman berat.
“Ancaman pidananya bisa 5 sampai 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 15 miliar,” tegas Sunarwan.
Polres Nunukan menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal yang merusak kelestarian hutan, terutama di kawasan perbatasan seperti Nunukan yang rawan eksploitasi sumber daya alam.
Komentar