oleh

Lapas Nunukan Beri Remisi Khusus untuk Lansia, Dorong Semangat Pembinaan

-Nunukan-25 Dilihat

Nunukan, AKSARAUTARA – Dalam upaya mendukung pemenuhan hak-hak narapidana serta memberikan motivasi untuk terus berperilaku baik selama masa pidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada dua warga binaan lanjut usia (lansia), Sabtu 31 Mei 2025.

Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menjalani pidana dengan tertib, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama berada di dalam lapas.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, dalam keterangannya menyampaikan bahwa remisi khusus tersebut diserahkan secara simbolis kepada dua warga binaan lansia yang dinilai layak menerimanya. Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga binaan, khususnya mereka yang sudah lanjut usia.

“Remisi ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada warga binaan, khususnya yang telah lanjut usia dan telah menjalani masa pidana dengan tertib dan aktif dalam pembinaan. Harapannya, ini bisa menjadi motivasi bagi semua warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujar Puang pada Minggu, 1 Juni 2025.

Lebih lanjut, Puang Dirham menjelaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga menjadi salah satu wujud nyata pelayanan dari pihak Lapas kepada warga binaan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang manusiawi dan berkeadilan.

“Kami dari Lapas Nunukan terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan yang baik kepada seluruh warga binaan. Salah satunya melalui pemberian remisi ini. Sekali lagi, semoga ini menjadi motivasi agar para warga binaan bisa terus berupaya memperbaiki diri,” tegasnya.

Remisi khusus yang diberikan ini juga sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Warga binaan lansia sering kali menghadapi tantangan lebih besar dalam menjalani masa pidana, baik secara fisik maupun psikologis, inilah yang menjadi landasan pentingnya remisi bagi lansia,” bebernya.

Oleh karena itu, kata Puang, pemberian remisi kepada mereka menjadi bentuk kepedulian atas kondisi kemanusiaan dan juga dukungan terhadap proses rehabilitasi yang dijalani.

Pihak Lapas Nunukan berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya membawa dampak positif bagi penerima remisi, tetapi juga bagi seluruh warga binaan lainnya, agar mereka semakin terdorong untuk aktif mengikuti program pembinaan yang telah disediakan, seperti pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan pembinaan mental.

Lapas Nunukan juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang nantinya kembali ke tengah masyarakat. Dengan dukungan keluarga dan lingkungan yang positif, diharapkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana dapat kembali menjadi individu yang produktif dan bertanggung jawab.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan program pembinaan yang kami lakukan. Kami berharap, warga binaan yang telah menunjukkan perubahan bisa diterima kembali dan diberi kesempatan untuk menjalani hidup yang lebih baik,” pungkasnya

Dengan langkah-langkah seperti pemberian remisi dan program pembinaan yang konsisten, Lapas Nunukan terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menekankan pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan kemanusiaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *