oleh

Imigrasi Nunukan Imbau CPMI Taat Prosedur Demi Perlindungan Hukum dan Keselamatan

-Hukrim-18 Dilihat

Nunukan, AKSARAUTARA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengimbau para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk selalu mematuhi prosedur resmi keimigrasian sebelum berangkat ke luar negeri. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya upaya penyelundupan CPMI ilegal melalui jalur tikus di wilayah perbatasan RI–Malaysia, khususnya di Nunukan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Nunukan, Iwan, menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka guna mencegah keberangkatan CPMI non-prosedural.

“Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi visi Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberikan perlindungan optimal kepada seluruh pekerja migran Indonesia,” ujar Iwan pada Kamis, 15 Mei 2025.

Iwan juga mengimbau kepada masyarakat dan seluruh CPMI agar menempuh jalur resmi, melengkapi dokumen keimigrasian, dan tidak tergiur tawaran kerja ilegal. Ini penting untuk menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan.

“Imigrasi Nunukan telah menyediakan berbagai layanan dokumen keimigrasian seperti paspor, visa kerja, dan Surat Perjalanan Lintas Batas (SPLB) yang dapat diakses secara daring maupun langsung di kantor. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan proses keberangkatan dan menekan angka pekerja migran ilegal,” bebernya.

Selain pengawasan ketat di lapangan, Imigrasi Nunukan juga berencana untuk terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat, termasuk kepada pelajar dan para calon pekerja migran. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran tentang pentingnya prosedur resmi untuk menghindari risiko eksploitasi dan perdagangan orang.

“Kami ingin para pejuang devisa kita mendapat perlindungan dan dihormati hak-haknya, bukan malah menjadi korban,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *