oleh

DPRD Nunukan Soroti Agen Tenaga Kerja di Malaysia yang Diduga Manfaatkan PMI Nonprosedural

-Hukrim-17 Dilihat

DPRD Nunukan Soroti Agen Tenaga Kerja di Malaysia yang Diduga Manfaatkan PMI Nonprosedural

Nunukan, AKSARAUTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan memberikan atensi serius terhadap maraknya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga dimanfaatkan oleh agen tenaga kerja di Malaysia. Hal ini mencuat usai ratusan deportan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Sabah tiba di Nunukan beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, menyoroti modus agen-agen tenaga kerja yang menjanjikan gaji tinggi dan pelayanan yang baik kepada warga Indonesia yang tidak memiliki dokumen resmi. Kenyataannya, banyak dari mereka justru menjadi korban eksploitasi, tidak menerima hak-haknya sebagai pekerja, dan bahkan mengalami kekerasan.

“Ini sangat memprihatinkan. Banyak masyarakat kita yang dimanfaatkan karena ketidaktahuan dan kondisi ekonomi yang sulit,” ujar Arpiah.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, juga menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah pusat serta peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penempatan kerja yang legal dan aman.

“Kami meminta stakeholder terkait untuk memperkuat pengawasan, termasuk kerja sama lintas negara, demi melindungi hak-hak pekerja migran kita,” ungkap Mansur.

Menurut mansur, dengan adanya iming-iming dari agen tenaga kerja di luar negeri, lantas hal itu yang kemudian memancing tekad para masyarakat Indonesia untuk bekerja di Malaysia meskipun dengan jalur yang tidak sesuai dengan prosedural.

“Kita meminta konsulat RI di Tawau untuk melakukan pemutihan, dimana mendata seluruh WNI kita yang tidak memiliki dokumen resmi dan kemudian difasilitasi pengurusan dokumen di Indonesia,” pungkasnya.

DPRD Nunukan juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji agen yang tidak resmi, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun di luar negeri. Penempatan tenaga kerja, tegas DPRD, harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia dan negara tujuan bekerja.

Dukungan terhadap peningkatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia turut menjadi sorotan sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *