Nunukan – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini diikuti perangkat daerah penyelenggara perizinan di lingkungan Pemkab Nunukan dan berlangsung pada Senin 03 November 2025.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta menyeragamkan persepsi seluruh perangkat daerah terkait ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan mekanisme penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) sebagai acuan tunggal dalam pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat komitmen antarperangkat daerah agar tetap selaras dengan regulasi pemerintah pusat, serta mendorong sinergi dan kolaborasi lintas instansi demi mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terintegrasi.
Mewakili Bupati Nunukan, Plt. Sekretaris Daerah R. Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa substansi dan perubahan penting dari regulasi sebelumnya. Ia berharap implementasi aturan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam pengurusan perizinan berusaha oleh instansi pemerintah daerah maupun perseorangan.







Komentar