TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah, pada Kamis 23 April 2026, di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, H. Hamka, S.IP., M.H., didampingi Sekretaris Pansus I, Herman, S.Pi., serta dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara.
Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kaltara dalam menghadirkan landasan hukum yang jelas dan terukur terkait pemberian penghargaan kepada individu, kelompok, maupun organisasi yang telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Ketua Pansus I, Hamka, menjelaskan bahwa Ranperda yang terdiri dari 32 pasal tersebut mengatur secara komprehensif mekanisme, kriteria, hingga tata cara pemberian penghargaan daerah.
“Seluruh proses pembahasan substansi telah kita selesaikan. Ranperda ini disusun sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada pihak-pihak yang berjasa dan berkontribusi dalam pembangunan Kalimantan Utara. Harapannya, regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat sekaligus motivasi bagi masyarakat untuk terus berkarya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus I, Herman, menyampaikan bahwa setelah tahapan pembahasan internal selesai, proses selanjutnya adalah harmonisasi regulasi guna memastikan seluruh materi muatan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setelah ini Ranperda akan memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kemudian dilanjutkan dengan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Tahapan ini penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif,” jelasnya.
Dalam draf yang telah disusun, penghargaan daerah akan dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Penghargaan Utama, Madya, dan Pratama. Adapun penerima penghargaan mencakup lima kategori, di antaranya tokoh pembentukan Kalimantan Utara, masyarakat berprestasi, pelaku pembangunan, organisasi kemasyarakatan, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan dedikasi dan pengabdian luar biasa.
Untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penetapan penerima penghargaan, Ranperda juga mengatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah sebagai lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur.
Pansus I DPRD Kaltara optimistis Ranperda tentang Penghargaan Daerah dapat segera menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan regulasi dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat.
“Target kami, setelah proses harmonisasi dan fasilitasi selesai, Ranperda ini segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Perda,” pungkas Herman.
Melalui regulasi ini, DPRD Kaltara berharap budaya apresiasi terhadap prestasi, dedikasi, dan pengabdian masyarakat dapat semakin tumbuh, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak tokoh, inovator, dan pelaku pembangunan yang berkontribusi bagi kemajuan Kalimantan Utara dan kesejahteraan masyarakat Bumi Benuanta.







Komentar