SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja dalam rangka studi komparasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin 27 April 2026. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperdalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus mendiskusikan inisiatif regulasi terkait Corporate Social Responsibility (CSR).
Rombongan Pansus II dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., bersama anggota Pansus II, yakni Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, S.E., Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., dan Maslan Abdul Latif, serta didampingi tenaga ahli DPRD Kaltara. Kedatangan rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, beserta jajaran tenaga ahli DPRD Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada upaya memperkuat payung hukum bagi pelaku koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara. DPRD Kaltara menilai Kalimantan Timur memiliki pengalaman yang cukup baik dalam membangun regulasi yang mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan, sehingga dapat menjadi referensi dalam penyusunan Ranperda yang tengah dibahas.
Selain sektor UMKM, diskusi juga mengulas pentingnya regulasi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebagai instrumen untuk memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyampaikan bahwa hingga saat ini kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah masih bersifat insidental dan belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur pelaksanaannya secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Kami ingin mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah. Selama ini bantuan yang diberikan masih bersifat sporadis dan belum terintegrasi dalam satu kerangka kebijakan yang jelas. Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah yang dapat dijadikan referensi karena telah memiliki regulasi terkait CSR,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi CSR sangat penting untuk memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta berbagai program kesejahteraan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kalimantan Timur berbagi pengalaman mengenai proses penyusunan regulasi, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi dalam pembentukan peraturan daerah. Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya kajian yang komprehensif agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan daerah dan tidak mengalami hambatan pada tahap evaluasi pemerintah pusat.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan pertukaran informasi mengenai strategi pemberdayaan UMKM, dukungan terhadap koperasi, pola kemitraan usaha, hingga mekanisme penguatan peran perusahaan dalam pembangunan daerah melalui program CSR.
Melalui studi komparasi ini, DPRD Kaltara berharap dapat memperoleh masukan yang bermanfaat untuk menyempurnakan substansi Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan CSR di Kalimantan Utara.
Pertemuan ditutup dengan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama antarlembaga legislatif di wilayah Kalimantan guna mendukung lahirnya regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pembangunan yang berkelanjutan.







Komentar