TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan, pada Kamis 30 April 2026.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Hj. Siti Laela, bersama Supa’ad Hadianto, S.E., dan Muhammad Hatta, S.T., serta diterima langsung oleh jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi dan memperdalam berbagai kebijakan, program, serta praktik pengembangan literasi yang telah diterapkan di Kota Tarakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Ranperda.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus IV menilai Kota Tarakan memiliki sejumlah inovasi yang dapat dijadikan referensi dalam upaya meningkatkan minat baca masyarakat dan memperkuat pengelolaan perpustakaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Anggota Pansus IV, Hj. Siti Laela, menegaskan bahwa keberadaan Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara.
Menurutnya, penyusunan regulasi harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, kebutuhan masyarakat, serta pengalaman daerah yang telah berhasil menjalankan program-program literasi.
“Melalui kunjungan ini, kami ingin menggali secara langsung strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan minat baca masyarakat, pengelolaan perpustakaan, serta dukungan terhadap ekosistem perbukuan. Ini menjadi bahan penting agar Ranperda yang disusun benar-benar aplikatif dan implementatif,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan memaparkan berbagai program unggulan yang telah dijalankan, di antaranya pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial, layanan perpustakaan keliling, peningkatan literasi masyarakat, serta kolaborasi aktif dengan sekolah dan komunitas literasi.
Program-program tersebut dinilai efektif dalam memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan dan layanan perpustakaan, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya membaca di berbagai kalangan.
Meski demikian, sejumlah tantangan juga turut disampaikan, antara lain keterbatasan sumber daya, belum meratanya akses layanan di beberapa wilayah, serta kebutuhan peningkatan koleksi buku yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Diskusi berlangsung dinamis dengan membahas berbagai aspek penting, mulai dari regulasi, skema pembiayaan program literasi, penguatan peran pemerintah daerah, hingga partisipasi masyarakat dalam membangun budaya literasi yang berkelanjutan.
Pansus IV juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, lembaga pendidikan, komunitas literasi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya agar program pengembangan literasi dapat berjalan secara optimal.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Kaltara berharap Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung peningkatan kualitas literasi masyarakat.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong tumbuhnya industri perbukuan lokal, memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan yang berkualitas, serta meningkatkan minat baca secara merata di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Dengan hadirnya regulasi yang komprehensif dan implementatif, budaya literasi diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan generasi yang unggul, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan masa depan.







Komentar