oleh

Demi Upah Rp35 Juta, Kurir Sabu Asal Sulsel Ditangkap di Nunukan, Bawa 200 Gram dari Malaysia

-Hukrim-16 Dilihat

Nunukan, AKSARAUTARA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, seorang pria berinisial AR (29), asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, saat hendak menyeberang ke Sulawesi melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

AR ditangkap pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 18:50 WITA, di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Ia diamankan bersama sejumlah barang bawaan yang mencurigakan, termasuk sebuah kotak termos air yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang pelintas batas dari Tawau, Sabah, Malaysia, yang baru saja tiba di wilayah Nunukan. Pria itu diduga membawa sabu untuk diedarkan ke wilayah Sulawesi Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pelacakan cepat di sejumlah titik strategis.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait seseorang yang mencurigakan. Tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil menemukan target di sekitar lokasi penjemuran rumput laut di Jalan Lingkar,” Sunarwan pada Minggu 1 Juni 2025.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa pelaku membawa beberapa barang, yakni tas ransel, tas kain, tas karoro, tiga buah karung, dan satu kotak termos merek Meteor. Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, polisi menemukan empat bungkus plastik ukuran sedang berisi kristal putih yang kemudian dipastikan merupakan narkotika golongan I jenis sabu.

“Sabu-sabu itu disembunyikan secara rapi di bagian samping kotak termos, dibungkus tisu dan kertas karton, lalu dimasukkan ke dalam potongan ban dalam sepeda motor untuk mengelabui pemeriksaan,” jelas Sunarwan.

Namun Pelaku tidak bisa mengelak, lanjut Sunarwan, lantaran petugas berhasil mengungkap isi termos tersebut. Ia mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari Sandakan, Sabah, Malaysia, dan dirinya hanya bertindak sebagai kurir.

“Dari pengakuannya, AR mengaku diupah sebesar RM 10.000 atau sekitar Rp 35 juta untuk membawa barang tersebut ke Sulawesi Selatan,” terang Ipda Sunarwan.

Meskipun lahir di Malaysia, namun AR diketahui merupakan warga Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, namun ia lahir dan berdomisili di Malaysia. Ia disebut bekerja di wilayah Tawau, Sabah, sebagai tenaga kerja migran informal. Keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu ini masih didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit telepon genggam merek Oppo warna biru serta uang tunai sebesar RM 250 yang ditemukan dalam dompet pelaku,” bebernya.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan penyelundupan sabu lintas negara yang melibatkan pelabuhan rakyat dan pelabuhan resmi di perbatasan antara Malaysia dan Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Utara.

“Upaya Penyelundupan Lewat Jalur Laut

Pelabuhan Tunon Taka Nunukan memang dikenal sebagai salah satu jalur utama lintas laut yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika untuk menyelundupkan barang haram dari Malaysia ke berbagai daerah di Indonesia timur. Jalur laut dianggap lebih mudah dan memiliki celah pengawasan yang masih dapat dimanfaatkan,” kata Suanrwan.

AR diketahui hendak naik kapal penumpang yang akan bertolak dari Nunukan ke Sulawesi Selatan, membawa sabu yang telah disamarkan dalam termos dan ban dalam. Upaya pengamanan ini menjadi bentuk kewaspadaan aparat terhadap modus-modus baru yang digunakan oleh jaringan narkotika internasional.

Usai penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mengejar teman pelaku yang diduga masih berada di wilayah Nunukan. Identitas orang tersebut telah dikantongi, namun belum dirilis ke publik demi kepentingan penyelidikan.

“Tim kami masih bekerja di lapangan untuk menelusuri jaringan dan menemukan siapa yang menyuruh dan akan menerima barang tersebut di Sulawesi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AR dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti lebih dari 5 gram, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *