Nunukan, AKSARAUTARA – Dana bantuan partai politik (parpol) di Kabupaten Nunukan tahun ini tercatat mencapai Rp1,32 miliar. Anggaran tersebut diberikan kepada 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Nunukan, sesuai regulasi yang mengatur pemberian bantuan dana politik.
Kepala Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan, Hasan Basri Mursali mengatakan, besaran dana yang diberikan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada pemilu terakhir.
“Untuk wilayah Nunukan, nominal bantuan tetap berada di angka Rp9.921 per suara sah. Hingga kini, nilai tersebut belum pernah mengalami kenaikan maupun penurunan sejak pertama kali diterapkan,” ujar Hasan pada Sabtu 24 Mei 2025.
Menurutnya, peningkatan total dana tahun ini dibanding tahun sebelumnya dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah kursi di DPRD serta naiknya jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya.
“Penambahan jumlah suara berarti otomatis menambah total bantuan yang dikucurkan. Tapi besaran per suara tetap, karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Hasan mengungkapkan, Nunukan sendiri menjadi daerah dengan alokasi dana parpol tertinggi kedua di tingkat provinsi. Hal ini menunjukkan tingginya partisipasi politik serta representasi parpol di daerah tersebut.
Dana bantuan ini diarahkan untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat, operasional sekretariat partai, serta aktivitas lain yang relevan dengan tugas dan fungsi partai politik. Penggunaan di luar ketentuan akan menjadi perhatian serius Kesbangpol.
“Apabila ditemukan penyimpangan atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, kami akan memberikan teguran secara resmi,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) pencairan dana bantuan ini akan segera diterbitkan dan diserahkan kepada parpol penerima.
Komentar