Nunukan, AKSARAUTARA – Sebanyak 306 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Malaysia, resmi dideportasi ke Indonesia pada Rabu, 22 Mei 2025. Proses pemulangan ini difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bersama sejumlah stakeholder terkait.
Plt Kepala BP3MI Kaltara, Rasni mengatakan, seluruh PMI tersebut dipulangkan dari dua lokasi penahanan imigrasi di negara bagian Sabah, yaitu Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kota Kinabalu dan DTI Papar. Mereka tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menggunakan dua kapal resmi yang disediakan oleh pihak Malaysia.
“Berdasarkan informasi awal, ada 306 namun info terbaru diketahui ada satu WNI yang masih dalam kondisi kurang sehat dan masih dalam perawatan di Tawau, lantas total jadi 305, komposisi PMI yang dideportasi terdiri dari 204 laki-laki dewasa, 54 perempuan dewasa, 21 anak laki-laki, dan 27 anak perempuan,” ujar Rasni pada 23 Mei 2025.
Setibanya di pelabuhan, lanjut Rasni, seluruh PMI diarahkan ke tempat penampungan sementara milik pemerintah daerah.
“Mereka akan kita berikan pelayanan maksimal seperti pemeriksaan kesehatan, pendataan administratif, serta bantuan kebutuhan dasar.”
Transportasi dari pelabuhan ke penampungan turut didukung oleh kendaraan milik TNI di Nunukan. Sinergi antara BP3MI, TNI, Imigrasi, dan instansi daerah dianggap menjadi faktor penting dalam kelancaran proses deportasi massal ini.
“Kami memastikan seluruh PMI mendapatkan layanan kemanusiaan yang layak. Ini adalah bagian dari komitmen negara dalam melindungi warga negaranya, khususnya mereka yang bekerja di luar negeri,” bebernya.
Sebagian besar dari para PMI ini diketahui berstatus non-prosedural, yakni bekerja tanpa dokumen resmi. Kondisi ini membuat mereka rawan terhadap penahanan, eksploitasi, bahkan risiko perdagangan orang.
“Kita selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. Pemerintah akan terus meningkatkan edukasi dan pengawasan guna mencegah praktik penempatan ilegal yang membahayakan keselamatan pekerja migran,” pungkasnya.
Komentar